Kebijakan Mutu

Kebijakan mutu di UPT PKM ditujukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Universitas Brawijaya. Oleh karena itu, UPT PKM memiliki komitmen yang kuat untuk memuaskan kebutuhan semua stakeholder dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 melalui perbaikan berlanjut. Untuk mencapai tujuan tersebut Manajemen akan:

  1. Mengikuti dan mematuhi semua Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. 
  2. Menjalankan konsep peningkatan mutu berkelanjutan dan melakukan yang terbaik dalam mengatur sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai sasaran mutu.
  3. Menginformasikan sasaran mutu dan kinerja UPT PKM kepada seluruh elemen organisasi dan pihak terkait.
  4. Mengadopsi pandangan kedepan yterhadap kebijakan yang berdampak terhadap mutu.
  5. Mendidik seluruh elemen organisasi untuk memenuhi dan bertanggungjawab terhadap manajemen mutu.
  6. Memantau, mengevaluasi dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit. 

Perencanaan Sistem Mutu

Ketua UPT PKM merencanakan sistem mutu dengan memperhatikan dua aspek utama yang meliputi sasaran mutu dan perencanaan SMM. Dalam menentukan sasaran mutu, Kepala UPT PKM harus memastikan bahwa sasaran mutu termasuk yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan produk, selain sasaran mutu diperlukan untuk memenuhi persyaratan produk, selain sasaran mutu diperlukan masukan dari pelbagai pengguna jasa layanan dengan mengisi borang masukan persyaratan produk, ditetapkan untuk fungsi dan tingkat yang relevan dalam organisasi.

Dalam perencanaan sistem manajemen mutu, Kepala UPT PKM memastikan bahwa rencana sistem manajemen mutu dijalankan dalam rangka memenuhi persyaratan yang diberikan pada sasaran mutu. Selain itu keterpaduan sistem manajemen mutu akan tetap dipelihara meskipun ada perubahan pada sistem manajemen mutu, antara yang direncanakan dengan yang diterapkan.

Sejak tahap perencanaan kegiatan, sasaran mutu ditetapkan dan dibuat konsisten dengan kebijakan mutu. Sasaran mutu ditetapkan secara terukur (Tabel 2). Sasaran ini disebarluaskan secara efektif pada seluruh elemen organisasi berikut tanggungjawabnya mencapai sasaran yang ditetapkan untuk setiap elemen terkait. Sasaran ini ditinjau secara periodik, yaitu selama 5 tahun dan direvisi sesuai keperluan. Sasaran Mutu UPT PKM untuk kepentingan UB adalah:

  1. Hasil evaluasi diri yang menggambarkan kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman UPT PKM.
  2. Rencana Strategis UB.
  3. Isu Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.