Kepuasan Pengguna Jasa Layanan

  1. UPT PKM berkomitmen untuk menghasilkan jasa layanan dengan hasil terbaik. Keberhasilan jangka panjang UPT PKM menuntut komitmen menyeluruh tentang standar kinerja dan produktivitas yang tinggi, kerjasama yang efektif, kesediaan untuk menyerap gagasan-gagasan baru serta keinginan untuk belajar secara berkelanjutan. Untuk itu standar persyaratan pengguna jasa layanan dilaksanakan di seluruh jajaran UPT PKM dengan pelatihan pada setiap anggota dan staff UPT PKM. 
  2. Memastikan keluhan pengguna jasa layanan ditanggapi dan ditindaklanjuti.
  3. Melakukan evaluasi terhadap kepuasan pelanggan diatur dalam MP Evaluasi Kepuasan pelanggan.
  4. Penanganan/tindak lanjut keluhan pengguna jasa layanan dapat melalui mekanisme e-complaint (PIDK), Jika keluhan disampaikan langsung, maka MR dan masalah yang dikeluhkan wajib menanggapi dan atau menindaklanjuti keluhan tersebut.
  5. UPT PKM menyediakan website http://uptpkm.ub.ac.id , email (mku@ub.ac.id) dan instagram https://www.instagram.com/uptpkm_ub/ bagi pelanggan untuk mendapatkan akses informasi yang cepat serta dapat berhubungan langsung dengan UPT PKM.

UPT PKM Universitas Brawijaya meninjau kepuasaan pelanggan melalui penyeberan yang berupa kuisioner kepada pengguna jasa.

Download file: Analisis Dan Deskripsi Data Kepuasan Pelanggan terhadap Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum