Penyelenggaraan Perkuliahan
Pasal 17
- Penyelenggaraan perkuliahan MPK berpedoman pada standar mutu UB dengan menggunakan sistem kredit semester yang terdiri atas:
- Agama 3 sks:
- Agama Islam.
- Agama Katholik.
- Agama Kristen.
- Agama Hindu.
- Agama Budha.
- Pancasila 2 sks;
- Kewarganegaraan 3 sks; dan
- Bahasa Indonesia 3 sks.
- Agama 3 sks:
- Perkuliahan MPK diselenggarakan secara terpadu oleh Pusat MPK.
- Penyelenggaraan perkuliahan MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan Fakultas dengan pembagian tugas, meliputi:
- Tugas Pusat MPK:
- Mempersiapkan ruang kuliah;
- Mempersiapkan jadwal perkuliahan;
- Mempersiapkan presensi;
- Mempersiapkan petugas kelas;
- Mempersiapkan RPS;
- Mempersiapkan dosen;
- Melakukan evaluasi pembelajaran;
- Memantau perkuliahan; dan
- Merekapitulasi nilai akhir mahasiswa.
- Tugas Fakultas:
- Mempersiapkan mahasiswa; dan
- Melakukan koordinasi dosen di tiap semester.
- Tugas Pusat MPK:
- Pemantauan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 8 meliputi:
- Kehadiran dosen; dan
- Kesesuaian antara materi ujian dan materi yang diajarkan dengan RPS.
- Hasil rekapitulasi nilai akhir mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 9 harus diserahkan kepada Fakultas.
- Dalam hal penyerahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan waktu yang ditetapkan belum diserahkan kepada Fakultas, Fakultas dapat mengambil alih.
Pasal 18
- Dosen MPK harus memenuhi persyaratan mengajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Beban pengajaran kepada Dosen diberikan atas dasar:
- Kebutuhan kurikulum;
- Jumlah Dosen Pusat MPK;
- Jumlah beban mengajar minimal;
- Beban kegiatan administratif; dan
- Beban kegiatan akademik lainnya.
- Perencanaan penugasan mengajar Dosen menjadi tanggung jawab Ketua.
- Rektor menetapkan Keputusan penugasan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 19
- Dosen MPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus memiliki bahan ajar.
- Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun dan dikembangkan sesuai RPS.
Pasal 20
- Dosen pengajar harus memenuhi persyaratan kehadiran paling sedikit 80 (delapan puluh) persen dari keseluruhan jumlah jadwal mengajar yang sudah ditetapkan.
- Dalam hal dosen pengajar berhalangan hadir dalam perkuliahan, dosen pengajar wajib mengganti kehadiran perkuliahan.
- Pengawasan terhadap kesesuaian kehadiran minimal dosen pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bidang.
- Hasil pengawasan kesesuaian kehadiran minimal dosen pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara periodik kepada Ketua Pusat MPK.
- Dosen pengajar yang tidak memenuhi persyaratan kehadiran minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi berupa:
- Peringatan lisan; dan
- Peringatan tertulis.