Penyelenggaraan Perkuliahan

Pasal 17

  1. Penyelenggaraan perkuliahan MPK berpedoman pada standar mutu UB dengan menggunakan sistem kredit semester yang terdiri atas:
    1. Agama 3 sks:
      1. Agama Islam.
      2. Agama Katholik.
      3. Agama Kristen.
      4. Agama Hindu.
      5. Agama Budha.
    2. Pancasila 2 sks;
    3. Kewarganegaraan 3 sks; dan
    4. Bahasa Indonesia 3 sks.
  2. Perkuliahan MPK diselenggarakan secara terpadu oleh Pusat MPK.
  3. Penyelenggaraan perkuliahan MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan Fakultas dengan pembagian tugas, meliputi:
    1. Tugas Pusat MPK:
      1. Mempersiapkan ruang kuliah;
      2. Mempersiapkan jadwal perkuliahan;
      3. Mempersiapkan presensi;
      4. Mempersiapkan petugas kelas;
      5. Mempersiapkan RPS;
      6. Mempersiapkan dosen;
      7. Melakukan evaluasi pembelajaran;
      8. Memantau perkuliahan; dan
      9. Merekapitulasi nilai akhir mahasiswa.
    2. Tugas Fakultas:
      1. Mempersiapkan mahasiswa; dan
      2. Melakukan koordinasi dosen di tiap semester.
  4. Pemantauan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 8 meliputi:
    1. Kehadiran dosen; dan
    2. Kesesuaian antara materi ujian dan materi yang diajarkan dengan RPS.
  5. Hasil rekapitulasi nilai akhir mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 9 harus diserahkan kepada Fakultas.
  6. Dalam hal penyerahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan waktu yang ditetapkan belum diserahkan kepada Fakultas, Fakultas dapat mengambil alih.

Pasal 18

  1. Dosen MPK harus memenuhi persyaratan mengajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Beban pengajaran kepada Dosen diberikan atas dasar:
    1. Kebutuhan kurikulum;
    2. Jumlah Dosen Pusat MPK;
    3. Jumlah beban mengajar minimal;
    4. Beban kegiatan administratif; dan
    5. Beban kegiatan akademik lainnya.
  3. Perencanaan penugasan mengajar Dosen menjadi tanggung jawab Ketua.
  4. Rektor menetapkan Keputusan penugasan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 19

  1. Dosen MPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus memiliki bahan ajar.
  2. Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun dan dikembangkan sesuai RPS.

Pasal 20

  1. Dosen pengajar harus memenuhi persyaratan kehadiran paling sedikit 80 (delapan puluh) persen dari keseluruhan jumlah jadwal mengajar yang sudah ditetapkan.
  2. Dalam hal dosen pengajar berhalangan hadir dalam perkuliahan, dosen pengajar wajib mengganti kehadiran perkuliahan.
  3. Pengawasan terhadap kesesuaian kehadiran minimal dosen pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bidang.
  4. Hasil pengawasan kesesuaian kehadiran minimal dosen pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara periodik kepada Ketua Pusat MPK.
  5. Dosen pengajar yang tidak memenuhi persyaratan kehadiran minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi berupa:
    1. Peringatan lisan; dan
    2. Peringatan tertulis.