Sebagai unit yang mengemban tugas menyelenggarakan perkuliahan Pengembangan Kepribadian mahasiswa, UPT PKM senantiasa mempunyai concern pada Value dan Virtue yang tercermin melalui kegiatan akademis berbasis pengembangan karakter.

Dalam menjalankan organisasi, UPT PKM mengedepankan nilai-nilai dasar Pancasila, nilai-nilai akademik Universitas serta karakter Khas Raja Brawijaya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas unit, yakni K E R E N (Kreatif, Entrepreneur, Religius, dan Nasionalis).

Secara umum UPT PKM bertujuan untuk melaksanakan pembelajaran karakter yang komprehensif melalui mata kuliah Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Pancasila. Tujuan jangka panjang dari UPT PKM bisa menjadi pusat yang mengkaji karakter dan implementasinya. Sehingga dalam renstra yang disusun telah diimplementasikan sejak tahun 2020 sudah memfokuskan pada upaya implementasi karakter yang terintegrasi dengan empat (4) mata kuliah pengembangan kepribadian., tidak terkecuali penguatan karakter toleransi, inklusif, dan Pendidikan Anti Korupsi. UPT PKM telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam upaya terbentuknya karakter di atas, termasuk bekerja sama dengan KPK. Nilai-nilai karakter anti korupsi sudah diintegrasikan ke dalam kurikulum/RPS semua mata kuliah MPK sebagaimana uraian berikut ini:

 

Mata Kuliah Agama: 

Pada Mata kuliah Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa), materi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) terintegrasi di kurikulum mata kuliah agama yaitu materi “ Korupsi dan Pencegahannya”. Materi tersebut dimasukkan ke dalam kerikulum berdasarkan analisis kebutuhan dan masukan dari stakeholder dan Lembaga Negara sperti KPK. Kompetensi yang diharapkan tercapai yaitu (1) mahasiswa mampu memahami pengertian korupsi, ragam dan hukumannya, (2) mahasiswa mampu memahami dan menganalisis motif-motif korupsi, (3) mahasiswa mampu menerapkan pencegahan perilaku korupsi, dan (4) mahasiswa mampu menjelaskan ancaman perilaku korupsi dalam ajaran agama.

Mata Kuliah Pancasila:

Materi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) terintegrasi dengan Mata Kuliah Pancasila pada materi “Pancasila sebagai Dasar Negara” dan “Pancasila sebagai Sistem Etika”. Pada kedua materi tersebut, masing-masing terdapat sub pokok materi yang membahas tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam konstitusi dan penyelenggaraan negara. Selain dalam dua materi, pendidikan Anti Korupsi juga diperdalam pada proyek kelompok. Dalam hal ini, dosen pengajar dapat mengulas dan membuka ruang diskusi dengan mahasiswa mengenai substansi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan atau peraturan perundang-undangan tentang Korupsi di Indonesia dan aspek-aspek etis yang mencegah praktik tindak pidana korupsi, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.  Pendalaman mengenai Anti Korupsi bagi mahasiswa dalam kedua materi dan proyek tersebut diharapkan mampu untuk: (1) memahami dan menguraikan bentuk-bentuk pelanggaran tidak pidana korupsi; dan (2) menganalisis tindakan penyelenggaraan negara dan memberikan solusi praktis anti-korupsi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Mata Kuliah Kewarganegaraan:

Materi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) terintegrasi dengan Mata Kuliah Kewarganegaraan pada materi “Negara dan dan Warga Negara” dan “Konstitusi dan UUD NRI 1945”. Pada kedua materi tersebut, masing-masing terdapat sub pokok materi mengenai Peran Warga Negara serta Perilaku Konstitusional dan Inkonstitusional. Dalam hal ini, dosen pengajar dapat mengulas dan membuka ruang diskusi dengan mahasiswa mengenai substansi pengaturan korupsi dalam hukum positif di Indonesia dan aspek-aspek sosial yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, beserta langkah penanggulangannya.  Pendalaman mengenai Anti Korupsi bagi mahasiswa dalam kedua materi tersebut diharapkan mampu untuk: (1) menampilkan perilaku sebagai warga negara sesuai peran, hak, dan kewajibannya; dan (2) memilah perilaku konstitusional dan inkonstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mata Kuliah Bahasa Indonesia:

Materi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) terintegrasi di kurikulum mata kuliah Bahasa Indonesia yaitu materi “ Pencegahan Korupsi”. Materi tersebut dimasukkan ke dalam kurikulum. Kompetensi yang diharapkan; (1) Mahasiswa mampu menganalisis berbagai kasus korupsi di Indonesia dan negara lain; (2) Mahasiswa mampu menulis esai atau laporan akademik yang mengupas isu korupsi dengan baik dan benar; (3) Mahasiswa menampilkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan akademik dan profesional dalam penulisan naskah akademik; dan (4) Mahasiswa mampu merancang dan mengimplementasikan program-program edukasi atau kampanye anti korupsi.