Berdasarkan Pertor No. 73 Tahun 2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian, berikut adalah beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh UPT PKM selain penyelenggaraan perkuliahan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Universitas Brawijaya. 

BAB VI

PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN MAHASISWA

Pasal 22

  1. UPT PKM menyelenggarakan kegiatan pengembangan kepribadian mahasiswa UB di Bidang Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Pancasila.
  2. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    • mengembangkan desain kepribadian; dan/atau
    • membina kepribadian mahasiswa.
  3. Kegiatan pengembangan desain kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
    • kajian kepribadian mahasiswa;
    • pemetaan kepribadian mahasiswa; dan
    • diseminasi hasil.
  4. Kegiatan pembinaan kepribadian mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
    • penyelenggaraan kegiatan seminar;
    • penerapan hasil kajian kepribadian melalui MPK;
    • partisipasi aktif dalam kegiatan orientasi kemahasiswaan; dan/atau
    • kegiatan kemahasiswaan lainnya.

Pasal 23

  1. UPT PKM melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan kepribadian mahasiswa secara periodik.
  2. Hasil evaluasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan kepribadian mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan keberlanjutan kegiatan pengembangan kepribadian mahasiswa yang telah dilakukan.