SEJARAH

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian Mahasiswa (UPT PKM) adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi mengoordinasi penyelenggaraan perkuliahan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dan pengembangan karakter mahasiswa di lingkungan Universitas Brawijaya. Mata kuliah yang diselenggarakan terdiri atas mata kuliah Agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa), Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Pancasila.

Dalam perkembangan sejarahannya, UPT PKM mengalami beberapa perubahan, baik perubahan nomenklatur maupun perubahan struktur. Berdiri sejak 1983 sebagai pelaksana SK. Dikti No. 174/0/1983 tentang penataan jurusan di lingkungan universitas/institut negeri. MKDU Universitas Brawijaya 1985 berubah statusnya menjadi Jurusan MKDU yang secara administratif berada di Fakultas Hukum walaupun secara operasional berada di tingkat universitas.

Jurusan MKDU di Fakultas Hukum berlangsung selama delapan tahun. Dengan dikeluarkannya SK Rektor No. 074/SK/1993, status MKDU sebagai jurusan di Fakultas Hukum berubah menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) MKDU yang secara administratif tidak lagi berada di Fakultas Hukum melainkan berada di tingkat Universitas. Di samping memberikan pelayanan perkuliahan MKDU, UPT MKDU juga memiliki tenaga pengajar tetap dan dapat membina karier dosen.

UPT MKDU berubah namanya menjadi UPT Mata Kuliah Umum (MKU) pada tahun 1997 tanpa merubah susunan organisasi, personalia, maupun tugas-tugasnya. Berdasarkan SK Rektor No. 17/SK/2000 mengenai sentralisasi perkuliahan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di tingkat Universitas oleh UPT MKU, Wewenang UPT MKU meliputi penyelenggaraan administrasi pendidikan dan administrasi keuangan, di samping menyelenggarakan perkuliahan MPK secara sentral.

Pada tahun 2002, dengan pertimbangan tertentu, kebijakan baru dikeluarkan Rektor mengenai pengembalian perkuliahan MPK, administrasi pendidikan dan administrasi keuangan ke fakultas/jurusan masing-masing. Dengan demikian, tugas yang diemban UPT MKU adalah mengkoordinasikan dan mendistribusikan para dosen MPK ke fakultas/jurusan di lingkungan Brawijaya. Namun demikian, seiring dengan revitalisasi tugas dan fungsi UPT MKU, pada tahun 2013 Rektor menetapkan Keputusan Nomor 43/SK/2013 yang mengatur penyelenggaran perkuliahan MPK kembali dipusatkan ditingkat Universitas dengan sistem bekerja sama dengan fakultas. Dengan kebijakan tersebut, pengelolaan sumber daya dosen dan keuangan kembali dikelola UPT MKU.

Seiring dengan perubahan organisasi Universitas Brawijaya dalam kerangka sebagai perguruan tinggi Badan Layanan Umum, pada tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya yang mereposisi dan mengubah kelembagaan UPT MKU menjadi Pusat Matakuliah Pengembangan Kepribadian (Pusat MPK) dongan posisi di bawah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M). Perubahan struktur tersebut diikuti dengan keluarnya Peraturan Rektor nomor 56 tentang Pusat Matakuliah Pengembangan Kepribadian yang menjadi pedoman kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mengurangi tugas dan fungsi, yaitu menyelenggarakan perkuliahan dan mengelola keuangan.

Dengan terjadinya pandemi covid-19 pada awal tahun 2022, pelaksanaan perkuliahan di lingkungan UB dilaksanakan secara daring. Hal tersebut berlaku juga bagi MPK. Dengan situasi tersebut, untuk memudahkan penyelenggaraan dan monitoring perkuliahan, Pusat MPK menyelenggarakan perkuliahan secara tersentral penuh, yaitu meliputi pelayanan administrasi akademik, perkuliahan, dan keuangan. Dalam pelayanan administrasi akademik, Pusat MPK sudah diberikan akses mengelola sistem informasi akademik.

Pada tahun 2021 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tentang Universitas Brawijaya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan disahkannya Universitas Brawijaya dengan status PTNBH, Rektor mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Rektor Nomor 93 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit di bawah Rektor. Dalam OTK tersebut, Pusat MPK mengalami perubahan status menjadi UPT dengan nama Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian Mahasiswa (UPT PKM) di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik. Untuk memperkuat dan menerjemahkan Pertor di atas, personalia UPT PKM menindaklanjuti dengan mengusulkan rancangan peraturan rektor tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT PKM sehingga terbitlah Peraturan Rektor Nomor 73 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian Mahasiswa dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan perkuliahan MPK dan pembinaan dan pengembangan karakter mahasiswa.

Dengan demikian, UPT PKM diharapkan mampu merepresentasikan pusat pengembagan dan pembentukan karakter unggul laksana Raja Brawijaya yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan perkuliahan 4 pilar mata-kuliah amanah undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan Undang-undang Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012, yaitu:

  1. Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hu Chu serta aliran kepercayaan)
  2. Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Pancasila 

UPT PKM juga berwenang secara penuh menentukan dan mendistribusikan dosen-dosen pengampu mata kuliah ke semua fakultas di lingkungan Universitas Brawijaya sesuai kualifikasi dan kompetensinya.

Dalam kaitannya dengan pengembangan karakter mahasiswa, UPT PKM senantiasa mempunyai concern pada Value dan Virtue yang tercermin melalui kegiatan akademis berbasis pengembangan karakter.

Dalam menjalankan organisasi, UPT PKM mengedepankan nilai-nilai dasar Pancasila, nilai-nilai akademik Universitas serta karakter Khas Raja Brawijaya, yakni K E R E N (Kreatif, Entrepreneur, Religius, dan Nasionalis).

Nilai dasar yang telah disepakati ini tidak hanya diterapkan di kalangan mahasiswa dalam pembelajaran karakter, akan tetapi juga diterapkan dalam lingkup internal UPT Pengembangan Karakter Mahasiswa.

Secara umum UPT PKM bertujuan untuk melaksanakan pembelajaran karakter yang komprehensif melalui mata kuliah Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Pancasila. Tujuan jangka panjang dari UPT PKM bisa menjadi pusat yang mengkaji karakter dan implementasinya. Sehingga dalam renstra yang disusun telah diimplementasikan dalam waktu dua (2) tahun ini, yaitu pada tahun 2020 sudah memfokuskan pada upaya implementasi karakter yang terintegrasi dengan empat (4) mata kuliah pengembangan kepribadian.

Rencana pengembangan strategis ke depan, UPT PKM bukan hanya bertugas mengkoordinasikan dan mendistribusikan para dosen ke fakultas dan jurusan, melainkan sebagai Unit Pelaksana pengkajian pendidikan dan karakter. Dengan rencana tersebut, beberapa langkah sudah ditempuh agar UPT PKM memiliki konsep dan desain yang matang. Dengan demikian, nantinya akan mendapatkan hasil yang sesuai dan dapat memberikan kontribusi kepada Universitas.

Sejak berdirinya, UPT PKM dipimpin oleh Prof. Drs. Sofyan Aman, S.H. (1983—1999), Drs. Zusihadi (1999—2012), dan Dr. Istislam, S.H, M.Hum (2012—2015), Dr. Mochamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (2016—2017), Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.H (2017—2019), Dr. Abdul Madjid, S.H, M.H (2019—2022), Dr. Mohammad Anas, M.Phil (2022—sekarang)