Berdasarkan Pertor No. 73 Tahun 2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian Mahasiswa telah dijelaskan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi UPT PKM UB sebagai berikut: 

KEDUDUKAN

UPT PKM sebagai penyelenggara MPK berkedudukan di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik. 

TUGAS

UPT PKM mempunyai tugas melaksanakan layanan kelompok ilmu kepribadian pada program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan layanan pengembangan kepribadian untuk program Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
  3. Pelaksanaan urusan tata usaha 

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN MAHASISWA (PKM)

Secara organisatoris, susunan organisasi UPT PKM bersifat hierarkis, sehingga Ketua UPT PKM bertugas mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas UPT PKM. Dikarenakan secara kelembagaan UPT PKM berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, Ketua UPT PKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Wakil Rektor Bidang Akademik. Kemudian, Sekretaris UPT PKM bertugas membantu Ketua UPT PKM. Berikut dipaparkan personalia dan tugasnya pada struktur UPT PKM:

 

  • Kepala
  1. Penyusunan kebijakan operasional layanan akademik dan nonakademik; 
  2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan; Mengoordinasikan kegiatan tridarma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
  3. Mengoordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja; 
  4. Pelaporan pertanggungjawaban kinerja dan tahunan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik; dan 
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Sekretaris 
  1. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; 
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan UPT; 
  3. Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan UPT; 
  4. Pengelolaan barang-barang milik UB atau milik negara di lingkungan UPT; 
  5. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UPT; dan 
  6. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha UPT.

 

  • Kelompok Jabatan Fungsional 

Kelompok Jabatan Fungsional yang meliputi, koordinator bidang Pendidikan, meliputi:

  1. Koordinator KJF Bidang Pendidikan Agama; 
  2. Koordinator KJF Bidang Pendidikan Kewarganegaraan; 
  3. Koordinator KJF Bidang Pendidikan Bahasa Indonesia;
  4. Koordinator KJF Bidang Pendidikan Pancasila.

    Koordinator bidang pendidikan bertugas: 

  1. Mengoordinasikan penyusunan substansi, metode, dan evaluasi pembelajaran MPK; 
  2. Mengoordinasikan penyelenggaraan perkuliahan MPK; 
  3. Merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi pembelajaran MPK; dan 
  4. Mengoordinasikan pengembangan rumpun ilmu dan kompetensi Dosen MPK.
  • Koordinator KJF Bidang Kajian Ilmiah dan Publikasi;
  1. Menyusun peta jalan dan rencana kajian ilmiah dan diskusi; 
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan kajian ilmiah dan kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan Dosen UPT PKM; 
  3. Membangun sinergi kelembagaan dan memperkuat sistem pengkajian ilmiah; dan 
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan publikasi jurnal, buletin, dan pengelolaan website
  • Koordinator KJF Bidang Pengembangan Kepribadian dan Kerja Sama
  1. Melakukan pengkajian dan pemetaan kepribadian mahasiswa yang sesuai dengan visi dan misi UB; 
  2. Menyusun desain Pendidikan kepribadian mahasiswa; 
  3. Merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan kepribadian mahasiswa; 
  4. Berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan orientasi pendidikan dan orientasi kemahasiswaan; 
  5. Menyusun rencana, program, dan anggaran kerja sama UPT PKM; dan 
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kerja sama berskala nasional.
  • Koordinator KJF Bidang Jaminan Mutu dan Pengembangan SDM.
  1. Menyusun program pengembangan karier dan kompetensi Tenaga Kependidikan; 
  2. Mengelola kegiatan pengembangan karier dan kompetensi Tenaga Kependidikan; 
  3. Menyusun baku mutu akademik ke dalam dokumen-dokumen mutu di UPT PKM; 
  4. Menyusun Prosedur Operasional Standar dan Manajemen Reviu UPT PKM; 
  5. Menyosialisasikan sistem penjaminan mutu kepada sivitas akademika di UPT PKM;
  6. Memonitor implementasi penjaminan mutu akademik dan kegiatan ilmiah di UPT PKM; dan 
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan kegiatan ilmiah secara periodik kepada Kepala.
  •  JF Pengembangan Teknologi Pembelajaran
  1. Menganalisis kebutuhan metode dan media pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar MPK di semua Fakultas.
  2. Mendesain/merancang metode dan media pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar MPK di semua Fakultas.
  3. Melakukan pengembangan terhadap metode dan media pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar MPK di semua Fakultas.
  4. Mendukung implementasi metode dan media pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar MPK di semua Fakultas.
  5. Melakukan evaluasi terhadap metode dan media pembelajaran yang digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar MPK di semua Fakultas.
  6. Pengelolaan dan optimalisasi media pembelajaran MPK pada brone untuk semua fakultas.
  7. Layout bahan ajar MPK.
  8. Alih media pembelajaran interaktif berbasis IT.
  9. Mengelola data penjaminan mutu UPT PKM.
  10. Melaksanakan fungsi operator aplikasi IKM
  11. Melaksanakan fungsi operator pada aplikasi SAKIP
  •  Pengelola Akademik dan Kerja sama
  1. Penyusunan jadwal perkuliahan dan plotting MPK.
  2. Mengelola data akademik UPT PKM
  3. Melaksanakan pemrograman dan revisi kelas MPK di SIAKAD.
  4. Melaksanakan monitoring pelaksanaan PBM melalui aplikasi SIAKAD.
  5. Menyusun data rekapitulasi kehadiran mengajar dosen MPK periode bulanan, UTS, dan UAS
  6. Melaksanakan monitoring input nilai akhir kelas MPK.
  7. Melaksanakan monev kuota kelas dan menyusun rekomendasi penyesuaian.
  8. Menyusunan laporan akademik semesteran untuk bahan evaluasi PBM. 
  9. Mengelola data kerja sama UPT PKM.
  10. Menyusun dokumen kerja sama sesuai kebutuhan. 
  11. Melaksanakan fungsi operator aplikasi SIAKAD.
  •  Administrasi Keuangan dan Kepegawaian 
  1. Melaksanakan urusan administrasi keuangan.
  2. Mengelola data keuangan UPT PKM.
  3. Melaksanakan fungsi Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT PKM.
  4. Menyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan UPT PKM.
  5. Mengelola laporan pertanggung jawaban kegiatan dan operasional rutin UPT PKM.
  6. Mengelola data pendukung rekapitulasi remunerasi mengajar dosen internal.
  7. Melaksanakan dan memproses rekapitulasi honor mengajar dosen Luar Biasa UPT PKM.
  8. Melaksanakan input data mengajar dosen internal UB pada sistem remunerasi.
  9. Melaksanakan input data kegiatan tambahan pada sistem remunerasi.
  10. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian.
  11. Melaksanakan pemetaan kebutuhan tenaga dosen untuk perkuliahan MPK Melaksanakan fungsi operator pada aplikasi SIMKEU.
  12. Melaksanakan fungsi operator pada aplikasi SIMKEU-BP.
  13. Melaksanakan fungsi operator pada aplikasi SIREKA.
  14. Melaksanakan fungsi operator pada aplikasi REMUNERASI.
  •   Administrasi Umum
  1. Mengelola dan menyusun naskah dinas manual maupun digital melalui akun Pendapa.
  2. Mengelola data arsip fisik dan digital persuratan, data kepegawaian, data akademik, sarpras, dan data keuangan UPT PKM.
  3. Mengelola kebutuhan ATK UPT PKM.
  4. Mengelola data pendukung kegiatan tambahan UPT PKM.
  5. Membantu mengelola data kepegawaian UPT PKM.
  6. Melaksanakan rekapitulasi data kegiatan tambahan UPT PKM per bulan
  7. Melaksanakan rekapitulasi surat tugas per bulan untuk diinputkan pada sistem aplikasi remunerasi.
  8. Melaksanakan fungsi operator PENDAPA.
  9. Melaksanakan fungsi operator aplikasi SIMBHP (ATK)
  •  Pengelola TIK dan Sarpras
  1. Melaksanakan pemrograman kelas MPK di SIAKAD.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PBM melalui aplikasi SIAKAD.
  3. Melaksanakan monitoring input nilai akhir kelas MPK.
  4. Pengelolaan ruang/kelas daring (zoom) UPT PKM
  5. Mengelola website UPT PKM.
  6. Mengelola media sosial UPT PKM.
  7. Mengelola ruang multimedia podcast. 
  8. Mengelola infrastruktur dan jaringan internet UPT PKM
  9. Optimalisasi penggunaan media sarpras sebagai penunjang pembelajaran.
  10. Menyusun konten website, media sosial dan berita kegiatan UPT PKM.
  11. Mengelola dan sarana dan prasarana UPT PKM.
  12. Melaksanakan fungsi operator aplikasi SIAKAD.

 

Struktur Kelembagaan Sumber Daya Manusia di UPT PKM(klik disini)