Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pusat Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 23

  1. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk:
    • Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • Melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat tersisih pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
    • Melakukan alih ilmu pengetahuan kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia dan kelestarian sumberdaya alam.
  2. Ruang lingkup penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • Pelaksana pengabdian kepada masyarakat.
    • Proses pengabdian kepada masyarakat.
    • Standar isi pengabdian kepada masyarakat.
    • Standar hasil pengabdian kepada masyarakat.
    • Penilaian pengabdian kepada masyarakat.
    • Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
    • Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Standar Mutu UB.
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam standar operasional.

Bagian Ketiga
Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 24

  1. Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Pusat MPK bersumber dari pagu anggaran Pusat MPK.
  2. Selain dari pagu anggaran Pusat MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana penelitian dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
  3. Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai:
    • Perencanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pengendalian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Pelaporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Review hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Pengelolaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, review hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian.
  5. Review hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim yang dibentuk Pusat MPK.
  6. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur:
    • Seorang Dosen Pusat MPK;
    • Seorang dosen dari Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang sesuai dengan Penempatan salah satu peneliti; dan
    • Seorang dosen dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  7. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur lebih lanjut dalam standar operasional Pusat MPK.