Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pusat Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Penyelenggaraan Penelitian
Pasal 21
- Penyelenggaraan penelitian diarahkan untuk:
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengembangkan kepribadian mahasiswa.
- Meningkatkan daya saing bangsa.
- Ruang lingkup penyelenggaraan penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelaksana penelitian.
- Proses penelitian.
- Standar isi penelitian.
- Standar hasil penelitian.
- Penilaian penelitian.
- Sarana dan prasarana penelitian.
- Pengelolaan penelitian.
- Pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Pasal 22
- Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a adalah Dosen Pusat MPK.
- Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria kemampuan paling rendah, meliputi:
- Metodologi penelitian.
- Objek penelitian.
- Tingkat kerumitan.
- Tingkat kedalaman penelitian.
- Kemampuan pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
- Kualifikasi akademik; dan/atau
- penelitian yang pernah dilakukan.
- Penelitian dilaksanakan sesuai dengan Standar Mutu UB.
- Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam standar operasional.