Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pusat Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

Penyelenggaraan Penelitian

Pasal 21

  1. Penyelenggaraan penelitian diarahkan untuk:
    • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
    • Mengembangkan kepribadian mahasiswa.
    • Meningkatkan daya saing bangsa.
  2. Ruang lingkup penyelenggaraan penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • Pelaksana penelitian.
    • Proses penelitian.
    • Standar isi penelitian.
    • Standar hasil penelitian.
    • Penilaian penelitian.
    • Sarana dan prasarana penelitian.
    • Pengelolaan penelitian.
    • Pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Pasal 22

  1. Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a adalah Dosen Pusat MPK.
  2. Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria kemampuan paling rendah, meliputi:
    • Metodologi penelitian.
    • Objek penelitian.
    • Tingkat kerumitan.
    • Tingkat kedalaman penelitian.
  3. Kemampuan pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
    • Kualifikasi akademik; dan/atau
    • penelitian yang pernah dilakukan.
  4. Penelitian dilaksanakan sesuai dengan Standar Mutu UB.
  5. Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam standar operasional.