Komitmen Manajemen

Ketua UPT MKU memberikan komitmennya sehubungan dengan pengembangan penerapan sistem manajemen mutu dan meningkatkan efektivitasnya secara berkelanjutan berdasarkan prinsip manajemen mutu. 

Manajemen UPT MKU melaksanakan tanggung jawabnya untuk :

  1. Mengembangkan SMM ISO 90001:2008. 
  2. Mendukung Renstra Universitas Brawijaya. 
  3. Menetapkan dan memelihara kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu UPT MKU melalui Rapat Rutin untuk mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran. 
  4. Mensosialisasikan Kebijakan dan Sasaran Mutu di UPT MKU untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatannya. 
  5. Memastikan bahwa mandat UPT MKU dapat dilaksanakan diseluruh jajaran UPT MKU dan UB. 
  6. Memastikan bahwa proses manajemen telah diterapkan dan sustainable, serta terpenuhinya persyaratan pelanggan sehingga sasaran mutu tercapai. 
  7. Memastikan bahwa sistem manajemen mutu terlaksana secara efektif dan efisien.
  8. Memastikan ketersediaan sumberdaya untuk menyelenggarakan kegiatan UPT MKU.
  9. Meninjau ulang sistem manajemen mutu secara berkala, mengambil keputusan untuk bertindak berdasarkan kebijakan dan perbaikannya

Kepuasan Pengguna Jasa Layanan

  1. UPT MKU berkomitmen untuk menghasilkan jasa layanan dengan hasil terbaik. Keberhasilan jangka panjang UPT MKU menuntut komitmen menyeluruh tentang standar kinerja dan produktivitas yang tinggi, kerjasama yang efektif, kesediaan untuk menyerap gagasan-gagasan baru serta keinginan untuk belajar secara berkelanjutan. Untuk itu standar persyaratan pengguna jasa layanan dilaksanakan di          seluruh jajaran UPT MKU dengan pelatihan pada setiap anggota dan staf UPT MKU. 
  2. Memastikan keluhan pengguna jasa layanan ditanggapi dan ditindaklanjuti
  3. Melakukan evaluasi terhadap kepuasan pelanggan diatur dalam MP Evaluasi Kepuasan pelanggan. 
  4. Penanganan/tindak lanjut keluhan pengguna jasa layanan dapat melalui mekanisme e-complaint (PIDK). Jika keluhan disampaikan langsung, maka MR dan masalah yang dikeluhkan wajib menanggapi dan atau menindaklanjuti keluhan tersebut.
  5. UPT MKU menyediakan website (http://mku.ub.ac.id) dan email(mku@ub.ac.id) bagi pelanggan untuk mendapatkan akses informasi yang cepat serta dapat berhubungan langsung dengan UPT MKU.

Kebijakan Mutu

Kebijakan mutu di UPT MKU ditujukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Universitas Brawijaya. Oleh karena itu, UPT MKU memiliki komitmen yang kuat untuk memuaskan kebutuhan semua stakeholder dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 melalui perbaikan berlanjut. Untuk mencapai tujuan tersebut Manajemen akan:

  1. Mengikuti dan mematuhi semua Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
  2. Menjalankan konsep peningkatan mutu berkelanjutan dan melakukan yang terbaik dalam mengatur sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran mutu. 
  3. Menginformasikan sasaran mutu dan kinerja UPT MKU kepada seluruh elemen organisasi dan pihak terkait.
  4. Mengadopsi pandangan ke depan terhadap kebijakan yang berdampak terhadap mutu.
  5. Mendidik seluruh elemen organisasi untuk memenuhi dan bertanggung jawab terhadap manajemen mutu.
  6. Memantau, mengevaluasi dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit. 

Perencanaan Sistem Mutu

Ketua UPT MKU merencanakan sistem mutu dengan memperhatikan dua aspek utama yang meliputi sasaran mutu dan perencanaan SMM. Dalam menentukan sasaran mutu, Ketua UPT MKU harus memastikan bahwa sasaran mutu termasuk yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan produk, selain sasaran mutu diperlukan untuk memenuhi persyaratan produk, selain sasaran mutu diperlukan masukan dari pelbagai pengguna jasa layanan dengan mengisi borang masukan persyaratan produk, ditetapkan untuk fungsi dan tingkat yang relevan dalam organisasi.

Dalam perencanaan sistem manajemen mutu, Ketua UPT MKU memastikan bahwa rencana sistem manajemen mutu dijalankan dalam rangka memenuhi persyaratan yang diberikan pada sasaran mutu. Selain itu keterpaduan sistem manajemen mutu akan tetap dipelihara meskipun ada perubahan pada sistem manajemen mutu, antara yang direncanakan dengan yang diterapkan.

Sejak tahap perencanaan kegiatan, sasaran mutu ditetapkan dan dibuat konsisten dengan kebijakan mutu. Sasaran mutu ditetapkan secara terukur (Tabel 2). Sasaran ini disebarluaskan secara efektif pada seluruh elemen organisasi berikut tanggung jawabnya mencapai sasaran yang ditetapkan untuk setiap elemen terkait. Sasaran ini ditinjau secara periodik, yaitu selama 5 tahun dan direvisi sesuai keperluan. Sasaran Mutu UPT MKU untuk kepentingan UB adalah :

  1. Hasil evaluasi diri yang menggambarkan kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman UPT MKU. 
  2. Rencana Strategis UB.
  3. Isu Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
  4. Program Kerja Rektor UB 2011—2015.